Minggu, 12 April 2009

Pemilu Legislatif 2009

Dalam pemilihan umum anggota legislatif tahun 2009 terdapat banyak kesalahan yang dilalukan baik oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, peserta pemilu dalam hal ini partai politik dan pala caleg. dan para pemilih atau masyarakat.
pemilu legislatif ini merupakan pemilu 5 tahun sekali untuk memilih DPRD kab/kota, DPRD Provinsi, DPD dan DPR. yang pada tahun 2009 dilaksanakan pada tanggal 9 April. setiap caleg memiliki partai tersendiri, dimana apabila perolehan suara partai tersebut diatas 2,5 % dari jumlah seluruh suara di Indonesia maka partai tersebut berhak memperoleh kursi di parlemen. begitu juga bagi anggota DPRD, mereka harus bisa mencukupi batas jumlah pemilih minimal baru bisa mendapatkan kursi di DPRD. 
jika kita melihat dalam pelaksanaan pemilu kali ini terjadi beberapa kesalahan diantarannya tidak terdaftarnya pemilih yang telah menmenuhi syarat pemilih, adanya kesalahan dalam penataan surat suara sehingga ada yang tertukar tempat. dan juga adanya pemilih yang tidak seharusnya masuk DPT.
masalah yang dihadapi bukan semata-mata kesalahan KPU, tetapi kesalahan semua penyelenggara pemerintahan termasuk masyarakat itu sendiri. ini dapat dilihat dari banyaknya anggota KPU yang tidak bisa menjalankan aturan dengan baik, ini dikarenakan aturan terlalu susah untuk dilakukan misalnya waktu yang sangat sempit untuk mempersiapkan pemilu itu. yang seharusnya 1 tahun sebelum pemilu dilaksanakan maka data kependudukan telah diolah sekaligus perencanaan pemilu itu sendiri. 
dalam melaksanakan tugasnya KPU harus dibantu oleh Panwalu yang mengamati setiap kegiatan persipan pemilu dari awal sampai akhir. disini terlihat kinerja Panwaslu kurang optimal.
peserta pemilu yaitu partai politik dan calegnya harus bersikap baik dalam masa kampanye dan peninjauan atau pengawasan pemilu perlu ditingkatkan agar pelaksanaan pemilu dapat dilakukan dengan baik.
masyarakat juga memiliki kewajiban mengawasi pelaksanaan pemilu dengan megoreksi setiap kesalahan yang dilakukan dalam penyempurnaan DPT yang seharusnya diperiksa 2 x oleh masyarakat setelah peyempurnaan data penduduk yang dilakukan 2x oleh KPU. setelah mendapat tanggapan dari parpol dan masyarakat.
diharapkan semua penyelengara pemilu tersebut mampu bersama berpegangan tangan untuk mengantarkan PEMILU yang jurdil serta bebas dari masalah. 
adapun perkembangan teknologi seharusnya mampu memudahkan kita dalam pelaksanaan pemilu di indonesia. dimana setelah Depertemen dalam negeri melakukan pendataan penduduk seakurat mungkin dengan penanda sidik jari dan database pusat. hal ini dilakukan karena hanya sidik jari yang membedakan manusia di bumi ini. sehingga tidak ada sidik jari yang samai. itulah anugrah Allah untuk manusia.